Tupoksi

Berikut adalah contoh Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) HIPMI Kabupaten Lima Puluh Kota, yang disusun berdasarkan peran umum HIPMI sebagai organisasi pengusaha muda, dan dapat disesuaikan dengan kondisi serta program kerja cabang setempat:

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) HIPMI Kabupaten Lima Puluh Kota

Tugas Pokok

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki tugas utama untuk:

  • Mewadahi, membina, dan mengembangkan potensi pengusaha muda lokal, khususnya di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

  • Mendorong lahirnya wirausahawan baru yang inovatif dan produktif guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

  • Menjadi mitra strategis pemerintah dan swasta dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan ekonomi berbasis kewirausahaan.

Fungsi

  1. Fasilitasi Kewirausahaan

    • Menyelenggarakan pelatihan, seminar, dan workshop kewirausahaan bagi anggota dan masyarakat umum.

    • Memberikan edukasi manajemen bisnis, pemasaran, digitalisasi usaha, dan literasi keuangan.

  2. Pendampingan dan Inkubasi Usaha

    • Memberikan pendampingan bagi UMKM dan start-up lokal agar naik kelas dan lebih kompetitif.

    • Membantu proses legalitas usaha dan akses ke pembiayaan.

  3. Penguatan Jaringan dan Kemitraan

    • Membangun kolaborasi antar pengusaha muda serta kemitraan dengan pihak swasta, BUMN, lembaga keuangan, dan pemerintah.

  4. Promosi dan Akses Pasar

    • Mengadakan pameran, expo, dan promosi digital untuk produk lokal dan karya anggota HIPMI.

  5. Advokasi dan Representasi

    • Menyuarakan aspirasi pelaku usaha muda dan UMKM kepada pemangku kepentingan demi terciptanya kebijakan yang pro-wirausaha.

  6. Pengembangan SDM Wirausaha

    • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan kolaborasi dengan lembaga akademik serta profesional.